Evaluasi Sumatif Program Pengelolaan Kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB: Peran Fasilitasi Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB (Periode 2019-2024)

Authors

Muhammad Zainuddin , Abdul Kadir Jaelani

DOI:

10.29303/jpap.v10i1.1341

Published:

2026-01-21

Downloads

Abstract

Penelitian evaluasi ini bertujuan untuk menilai secara sumatif efektivitas dan capaian program pengelolaan kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang difasilitasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi NTB selama periode Tahun Anggaran 2019-2024. PAW merupakan proses krusial dalam menjaga kesinambungan fungsi legislatif daerah. Biro Pemerintahan dan Otda berperan penting dalam koordinasi, fasilitasi administrasi, dan penyusunan rekomendasi terkait usulan PAW dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur, sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan fokus pada aspek kepatuhan regulasi, efisiensi waktu proses, dan akuntabilitas prosedur. Hasil sementara menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kecepatan penyelesaian berkas PAW, namun tantangan utama masih terletak pada sinkronisasi data dan pemahaman regulasi di tingkat Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota. Rekomendasi yang diajukan adalah penguatan fungsi pembinaan teknis dan standarisasi sistem informasi pengelolaan berkas PAW di seluruh wilayah NTB.

Keywords:

Evaluasi Sumatif Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi NTB

References

Sugiyono, P. D. (2010). Metode Penelitian. Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5568;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Tahun Berlaku). Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Mataram: Biro Hukum Setda Provinsi NTB.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2019-2024). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB. Mataram.

Author Biographies

Muhammad Zainuddin, Magister Administrasi Pendidikan, Pascasarjana Universitas Mataram, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Abdul Kadir Jaelani, Universitas Mataram

Author Origin : Indonesia

How to Cite

Muhammad Zainuddin, & Jaelani, A. K. (2026). Evaluasi Sumatif Program Pengelolaan Kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB: Peran Fasilitasi Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB (Periode 2019-2024). (JPAP) Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan, 10(1), 112–114. https://doi.org/10.29303/jpap.v10i1.1341